Rapat Pembahasan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang Ibu Dr. Zama Kurniati Martina W, SH, MH didampingi Seluruh Ketua Tim Bagian Hukum Setda Kota Palembang melakukan Rapat Pembahasan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit bersama JPN Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang. Sehubungan dengan Optimalisasi peran JPN terkait Penyesuaian Harmonisasi Perda. Rapat pembahasan peraturan daerah bersama Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Palembang merupakan langkah penting dalam proses legislasi daerah. Dalam rapat ini, berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan jaksa, bekerja sama untuk meninjau dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan kerangka hukum nasional dan kebutuhan masyarakat setempat. Kehadiran jaksa pengacara negara sangat vital karena mereka memberikan perspektif hukum yang memastikan bahwa peraturan yang dibahas tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat. Rapat ini juga menjadi forum interaktif untuk menyampaikan masukan dan kritikan sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan efektif dalam pelaksanaannya


