BerlakuInstruksi Presidenhukum umum
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Nomor 8 Tahun 2025
Diundangkan -2 unduhanPDF
Informasi Utama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Jenis DokumenInstruksi Presiden
Singkatan JenisINPRES
Nomor Dokumen8
Sub Nomor-
Tahun Dokumen2025
StatusBerlaku
Jumlah Unduhan2
Jenis FilePDF
Informasi Publikasi
Bahasaindonesia
Sumberperaturan.bpk.go.id
PenerbitPemerintah Pusat
Tempat Terbitjakarta
Tahun Terbit2025
Lokasipemerintah pusat
ISBN-
No Panggilan8
Nomor Induk Buku-
Cetakan Edisi-
Deskripsi Fisik-
Informasi Peraturan
JudulInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Tanggal Penetapan2025-03-17
Tanggal Pengundangan-
Pemrakarsa-
TEUIndonesia, Pemerintah Pusat
SubjekKESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bidang Hukumhukum umum
Kata KunciOptimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Keterangan-
Status Peraturan
Belum ada catatan status yang tercatat untuk dokumen ini.
Sejenis


