Pilih Bahasa:
/
Logo JDIHNLogo Kota PalembangLogo JDIH Kota Palembang
Beranda
BerlakuInstruksi Presidenhukum umum

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Nomor 8 Tahun 2025

Diundangkan -2 unduhanPDF

Informasi Utama

Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Jenis DokumenInstruksi Presiden
Singkatan JenisINPRES
Nomor Dokumen8
Sub Nomor-
Tahun Dokumen2025
StatusBerlaku
Jumlah Unduhan2
Jenis FilePDF

Informasi Publikasi

Bahasaindonesia
Sumberperaturan.bpk.go.id
PenerbitPemerintah Pusat
Tempat Terbitjakarta
Tahun Terbit2025
Lokasipemerintah pusat
ISBN-
No Panggilan8
Nomor Induk Buku-
Cetakan Edisi-
Deskripsi Fisik-

Informasi Peraturan

JudulInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Tanggal Penetapan2025-03-17
Tanggal Pengundangan-
Pemrakarsa-
TEUIndonesia, Pemerintah Pusat
SubjekKESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bidang Hukumhukum umum
Kata KunciOptimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Keterangan-

Status Peraturan

Belum ada catatan status yang tercatat untuk dokumen ini.

Sejenis

Instruksi Presiden lainnya

Lihat semua

Palembang Darussalam

Musik latar JDIH

0:000:00