-Putusan Pengadilan
Memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara ALI ASMAN NASUTION (Penggugat) Lawan PT. BULUH CAWANG PLANTATION (BCP) (Tergugat)
Nomor 13 Tahun 2019
Diundangkan -0 unduhanPDF
Informasi Utama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-Undangan
Jenis DokumenPutusan Pengadilan
Singkatan JenisPP
Nomor Dokumen13
Sub Nomor-
Tahun Dokumen2019
Status-
Jumlah Unduhan0
Jenis FilePDF
Informasi Publikasi
Bahasa-
Sumber-
Penerbit-
Tempat Terbit-
Tahun Terbit-
Lokasi-
ISBNundefined
No Panggilan-
Nomor Induk Buku-
Cetakan Edisi-
Deskripsi Fisik-
Informasi Peraturan
JudulMemutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara ALI ASMAN NASUTION (Penggugat) Lawan PT. BULUH CAWANG PLANTATION (BCP) (Tergugat)
Tanggal Penetapan-
Tanggal Pengundangan-
Pemrakarsa-
TEU-
Subjek-
Bidang Hukum-
Kata KunciKeputusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Plg Memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara ALI ASMAN NASUTION (Penggugat) Lawan PT. BULUH CAWANG PLANTATION (BCP) (Tergugat)
Keterangan-
Status Peraturan
Belum ada catatan status yang tercatat untuk dokumen ini.


