Pilih Bahasa:
/
Logo JDIHNLogo Kota PalembangLogo JDIH Kota Palembang
Beranda
MA

PUTUSAN MAHKAMA AGUNG NOMOR 1543PK/Pdt/2025

Nomor 1543 PK/Pdt/2025

-PDF

Informasi Putusan

JudulPUTUSAN MAHKAMA AGUNG NOMOR 1543PK/Pdt/2025
Jenis Putusan-
Nomor1543 PK/Pdt/2025
Jenis PeradilanMahkamah Agung
Singkatan Jenis PeradilanMA
Pokok Perkaradalam perkara ini adalah mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Para Tergugat (Pemerintah Kota Palembang/Dinas Pendidikan) yang menguasai dan mencatatkan tanah objek sengketa sebagai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kota Palembang. Objek Sengketa: Sebidang tanah seluas 776m² yang terletak di Jalan Balqi Lr. Karya Jasa I, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6323 / Surat Ukur Nomor 893/Enam-Belas Ulu/2019 atas nama Ir. Kurnia Gunawan (Penggugat). Dali-dalil Penggugat (Ir. Kurnia Gunawan): Penggugat adalah pemilik sah atas tanah tanah objek sengketa berdasarkan SHM Nomor 6323. Para Tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena memakai, menguasai, dan mencatatkan tanah milik Penggugat ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tanpa perolehan hak yang sah atau tanpa memberikan ganti rugi. Penggugat menuntut penyerahan tanah kembali dalam keadaan semula serta ganti kerugian materiil sebesar Rp6.930.000.000,00 dan kerugian imateriil sebesar Rp2.000.000.000,00. Pertimbangan Utama Hakim Peninjauan Kembali (MA): Penguasaan Fisik Bertahun-tahun: Di atas tanah objek sengketa telah berdiri bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN 94 Palembang) sejak tahun 1980 yang didirikan dan dikelola oleh Para Tergugat. Penguasaan ini telah berlangsung secara terus-menerus dengan iktikad baik tanpa adanya gangguan/keberatan selama \pm 42 tahun. Pelepasan Hak (Rechtsverwerking): Penggugat terbukti tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut. Berdasarkan asas rechtsverweking (pemegang hak yang mendiamkan/tidak menguasai fisik tanah selama 25 tahun dianggap melepaskan haknya) serta Pasal 1963 KUHPerdata, Penggugat dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut.
PenggugatKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
TergugatIr. Kurnia Kunawan
Tanggal-
T.E.U. BadanIndonesia. Mahkamah Agung
Tempat Peradilan-
Status Putusan-
Amar Putusanamar putusan dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1543 PK/Pdt/2025: MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: a. KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PALEMBANG, b. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA PALEMBANG. 2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6517 K/Pdt/2024, tanggal 2 Desember 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 38/PDT/2024/PT PLG, tanggal 5 Juni 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 150/Pdt.G/2023/PN Plg, tanggal 13 Maret 2024. MENGADILI KEMBALI: Dalam Eksepsi: * Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: * Menolak gugatan Penggugat (Ir. Kurnia Gunawan) untuk seluruhnya. * Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Ir. Kurnia Gunawan) untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Sumberputusan.mahkamaagung.go.id
Bidang HukumHUKUM ACARA PERDATA
Subjek-
LokasiPalembang
Dokumenputusan_1543_pk_pdt_2025_20260810112349.pdf

Palembang Darussalam

Musik latar JDIH

0:000:00