PTUNPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
PUTUSAN MAHKAMA AGUNG NOMOR 193K/TUN/2026
Nomor 193K/TUN/2026
-PDF
Informasi Putusan
JudulPUTUSAN MAHKAMA AGUNG NOMOR 193K/TUN/2026
Jenis PutusanPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor193K/TUN/2026
Jenis PeradilanPengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis PeradilanPTUN
Pokok Perkaragugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Penggugat (Asit Chandra) terhadap Walikota Palembang terkait penetapan suatu lokasi/area sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota.
* Objek Sengketa (Keputusan TUN):
Keputusan Walikota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 tentang Museum Pahlawan Nasional Mayjen TNI (Purn) dr. A.K. Gani dan Masjid Lawang Kidul sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota, serta Komplek Makam Kramajaya dan Zuriat (Makam Pangeran Kramajaya Perdana Menteri) sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota tanggal 31 Desember 2024, khususnya Lampiran Nomor 3 mengenai Makam Kramajaya dan Zuriat.
* Dali-dalil dan Tuntutan Penggugat (Asit Chandra):
* Penggugat merasa dirugikan atas terbitnya Keputusan Walikota Palembang tersebut karena di atas lokasi situs cagar budaya yang ditetapkan terdapat tanah Hak Milik milik Penggugat.
* Penggugat memohon kepada Pengadilan untuk menyatakan batal/tidak sah keputusan tersebut serta memerintahkan Tergugat (Walikota Palembang) untuk mencabut penetapan lokasi Makam Kramajaya dan Zuriat sebagai Situs Cagar Budaya.
* Pertimbangan Utama Hakim Kasasi Mahkamah Agung:
* Tidak Ada Kerugian Hukum (Point d'Interest Point d'Action): Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Peradilan TUN, penetapan situs cagar budaya tersebut secara hukum tidak membatalkan atau menghilangkan Sertipikat Hak Milik atas tanah milik Penggugat.
* Fungsi Sosial Hak atas Tanah: Sesuai Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), hak milik atas tanah memiliki fungsi sosial. Pelestarian cagar budaya di atasnya merupakan kewajiban serta kepentingan masyarakat umum.
* Pengembangan Cagar Budaya: Penggugat tetap dapat melakukan pengembangan cagar budaya dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keaslian, dan pemeliharaan sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
* Penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan (legal standing) atas terbitnya Keputusan Walikota tersebut.
PenggugatAsit Chandra
TergugatTI WALI KOTA PALEMBANG DAN TII R. ISKANDAR S, S.H.
Tanggal-
T.E.U. BadanIndonesia. Mahkamah Agung
Tempat Peradilan-
Status Putusan-
Amar Putusan * MENOLAK permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Asit Chandra).
* Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp400.000,00
SumberDirektori Putusan Mahkamah Agung
Bidang HukumTATA USAHA NEGARA
Subjek-
LokasiPALEMBANG
Dokumensalinan_putusan_193_K_TUN_2026.pdf


