TetapPTUNPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG
Senin, 20 Juni 2022PDF
Informasi Putusan
JudulPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Jenis PutusanPutusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor10/G/TF/2022/PTUN.PLG
Jenis PeradilanPengadilan Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis PeradilanPTUN
Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa:
2. 1. Tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
2. 2. Tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
3. Mewajibkan Tergugat untuk:
3. 1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
3. 2. Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang;
3. 3. Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang;
3. 4. Menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021;
3. 5. Membayar ganti-rugi kepada: Penggugat 1 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Penggugat 2 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), dan Penggugat 3 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
PenggugatMOHAMAD ALI, MUHAMMAD HAIRUL SOBRI, MUALIMIN PARDI DAHLAN, SH, YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI).
TergugatWALI KOTA PALEMBANG
TanggalSenin, 20 Juni 2022
T.E.U. BadanINDONESIA, MAHKAMA AGUNG
Tempat PeradilanPALEMBANG
Status PutusanTetap
Amar Putusan1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat berupa:
2. 1. Tidak bertindak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023, berupa tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau, tidak mengembalikan fungsi Rawa Konservasi, tidak menyediakan kolam retensi, tidak menyediakan saluran drainase yang memadai dan tidak tersedianya fasilitas tempat pembuangan sampah yang layak di tiap-tiap kelurahan serta kurangannya penanganan sampah sehingga terjadinya banjir di kota Palembang pada tanggal 25 - 26 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
2. 2. Tidak melakukan penanggulangan bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021 adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad);
3. Mewajibkan Tergugat untuk:
3. 1. Menyediakan RTH (Ruang Terbuka Hijau) seluas 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Palembang serta mengembalikan fungsi Rawa Konservasi seluas 2.106,13 Ha (dua ribu seratus enam koma tiga belas hektar) di wilayah Kota Palembang sebagai fungsi pengendalian Banjir di kota Palembang;
3. 2. Menyediakan Kolam Retensi secara cukup sebagai fungsi Pengendalian Banjir dan saluran Drainase yang memadai dalam meliputi: saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubungan dengan kolam retensi dan masing-masing Daerah Aliran Sungai yang diolah menjadi air sesuai baku mutu air bersih, agar air sungai yang tercemar limbah rumah tangga seperti sabun, detergen, dan lain-lain bisa diolah sebagai fungsi pengendalian banjir di kota Palembang;
3. 3. Menyediakan Tempat Pengelola Sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang;
3. 4. Menyediakan “Posko Bencana Banjir” dilokasi yang terdampak banjir, melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana kepada warga kota Palembang dalam tanggap darurat bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana sehingga menyebabkan terlantarnya korban banjir sampai merenggut korban jiwa pada tanggal 25 Desember 2021;
3. 5. Membayar ganti-rugi kepada: Penggugat 1 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Penggugat 2 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), dan Penggugat 3 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
SumberMAHKAMA AGUNG
Bidang HukumTATA USAHA NEGARA
SubjekKEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
LokasiPALEMBANG
Dokumenputusan_10_g_tf_2022_ptun.plg_20241204192012.pdf


