Pilih Bahasa:
/
Logo JDIHNLogo Kota PalembangLogo JDIH Kota Palembang
Beranda
TetapPutusan Pengadilan Negeri

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 260/Pdt.G/2024/PN Plg

Nomor 260/Pdt.G/2024/PN Plg

Rabu, 9 Oktober 2024PDF

Informasi Putusan

JudulPUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 260/Pdt.G/2024/PN Plg
Jenis PutusanPutusan Pengadilan Negeri
Nomor260/Pdt.G/2024/PN Plg
Jenis Peradilan-
Singkatan Jenis Peradilan-
Pokok Perkara1. Bahwa apa yang terurai dalam Eksepsi tersebut diatas, harap diberlakukan juga dalam pokok perkara dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan pokok perkara ini; 2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang ditujukan Penggugat kepada Tergugat I dalam gugatannya tertanggal 9 Oktober 2024, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I; 3. Bahwa Penggugat mendalilkan pada posita angka 1 dan angka 3 ”bahwa Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dengan luas ± 10.120 M2 yang terletak di Jl. Lebak Sari Talang Jambe Rt.24 Rw.06 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang…dst”, adalah tidak beralasan hukum, mengada-ada dan hanya pengakuan sepihak dari Penggugat karena Penggugat tidak menjelaskan letak, batas ataupun luasan tanah milik Penggugat berikut asal-usul mendapatkan tanah Objek Sengketa yang termasuk dalam bangunan SMP Negeri 59 tersebut, sedangkan sudah jelas bahwa Surat Pengakuan Hak (SPH) yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Talang Betutu tanggal 22 Oktober 1992 dengan Nomor: 593/48/TLB/A/1992, bukanlah atas nama Penggugat; 4. Bahwa sudah sangat jelas dan terang apa yang terurai dalam Surat Pengakuan Hak (SPH) yang telah didaftarkan di Kantor Lurah Talang Jambe pada tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor: 22/SPH-TJ/V/2014 dan telah didaftarkan di Kantor Camat Sukarami Palembang pada tanggal 04 Juli 2014 dengan Nomor: 110/SPH/SKR/VII/2014 atas nama Penggugat pada poin 2 yang mengakui dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah, bahwa: ”tanah tersebut adalah milik saya yang diusahakan sejak tahun 1982 dengan riwayat tanah di dapat mengusahakan sendiri sejak tahun 1982 dan di daftarkan di Kantor Kepala Desa Talang Betutu tanggal 22 Oktober 1992 No.593/48/TLB/A/1992 diatas namakan D. Mudhajani, tanah berikut tanam tumbuh diperuntukkan kepentingan umum/sekolahan”; 5. Bahwa sebagaimana terurai pada angka 4 tersebut diatas, sudah sangat jelas dan terang bahwa Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor: 593/48/TLB/A/1992 yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Talang Betutu tanggal 22 Oktober 1992 yang menjadi dasar penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor: 22/SPH-TJ/V/2014 yang telah didaftarkan di Kantor Lurah Talang Jambe pada tanggal 23 Mei 2014 dan Nomor: 110/SPH/SKR/VII/2014 yang telah didaftarkan di Kantor Camat Sukarami Palembang pada tanggal 04 Juli 2014 adalah atas nama D. Mudhajani, sehingga sudah seyogyanya Penggugat dalam gugatan a quo dapat menjelaskan dan menunjukkan bukti perpindahan hak dari D. Mudhajani kepada Penggugat; 6. Bahwa Penggugat yang menjelaskan alas hak atas tanah Objek Sengketa tersebut berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) yang telah didaftarkan di Kantor Lurah Talang Jambe pada tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor: 22/SPH-TJ/V/2024 dan telah didaftarkan di Kantor Camat Sukarami Palembang pada tanggal 04 Juli 2014 dengan Nomor: 110/SPH/SKR/VII/2014 atas nama Penggugat, pada angka 2 Surat pengakuan Hak (SPH) tersebut telah jelas menyatakan bahwa ”tanah berikut tanam tumbuh diperuntukkan kepentingan umum/sekolahan”, sehingga sudah jelas dan terang bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat hingga saat ini dengan membangun SMP Negeri 59 sudah sesuai sebagaimana yang tertuang dalam SPH tersebut; 7. Bahwa Bangunan Gedung SMP Negeri 59 saat ini sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A berupa tanah dan bangunan gedung sebagai Aset Pemerintah Kota Palembang untuk pendidikan seluas 9.900 M2 (Sembilan ribu Sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Lebak Sari Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang; 8. Bahwa Pencatatan tanah dan bangunan sebagaimana maksud diatas, sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 9. Bahwa dalil Penggugat pada Posita angka 6 yang mendalilkan bahwa tidak dilibatkan dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Pakai atas tanah dan bangunan gedung SMPN 59 adalah tidak beralasan hukum karena Penggugat bukan pemilik sah atas Objek Sengketa tersebut; 10. Bahwa sesuai Pasal 163 RIB/HIR, ”Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; 11. Bahwa dalil Penggugat pada Petitum angka 5 untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak berdasarkan hukum. Atas dasar apa Penggugat menetapkan biaya kerugian materiil dan Penggugat juga tidak dapat merinci dengan jelas besarnya nilai ganti kerugian, maka dalil kerugian Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) haruslah ditolak; 12. Bahwa di dalam Hukum Perdata mengenai besarnya ganti rugi adalah sebesarnya kerugian yang nyata yang diderita oleh Penggugat; 13. Bahwa menurut Purwahid Patrik didalam bukunya yang berjudul ”Dasar- Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang)”, Mandar Maju, Bandung,1994, hal. 14, kerugian terdiri dari dua unsur: a. Kerugian yang nyata diderita (damnumemergens) meliputi biaya dan rugi; b. Keuntungan yang tidak peroleh (lucrumcessans) meliputi bunga. 14. Bahwa dengan demikian, tuntutan ganti kerugian dapat dimohonkan atas kerugian yang nyata telah diderita oleh Penggugat atau Keuntungan yang tidak diperoleh oleh Penggugat, bukan atas rasa susah dan kegoncangan jiwa; 15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, tuntutan Penggugat agar Tergugat I membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat adalah tidak berdasarkan hukum dan karenanya harus ditolak; 16. Bahwa mengenai dalil Penggugat pada Petitum angka 7 agar dapat diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas lahan Objek Sengketa haruslah ditolak dan diabaikan karena tidak berdasarkan hukum. Bahwa Sita Jaminan terhadap Barang Milik/Aset Daerah adalah dilarang. Pasal 50 huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara menyatakan Pihak manapun dilarang melakukan Penyitaan terhadap barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik Negara/Daerah; 17. Bahwa Tergugat I dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan tugas pokok/fungsi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku; 18. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, sudah seharusnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan bahwa perkara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan sepatutnya menolak untuk memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan Penggugat; 19. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil uraian tersebut diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya
PenggugatSupardi
TergugatPj. Walikota Palembang, Kepala Dinas Penididkan Kota Palembang dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 59 Palembang
TanggalRabu, 9 Oktober 2024
T.E.U. BadanPengadilan Negeri Palembang
Tempat PeradilanPalembang
Status PutusanTetap
Amar Putusan1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu Rupiah);
Sumber-
Bidang HukumPerdata
Subjek-
LokasiPalembang
DokumenSalinan Putusan Akhir 260 (SMP 59).pdf

Palembang Darussalam

Musik latar JDIH

0:000:00