TetapPutusan Pengadilan Negeri
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 260/Pdt.G/2024/PN Plg
Nomor 260/Pdt.G/2024/PN Plg
Rabu, 9 Oktober 2024PDF
Informasi Putusan
JudulPUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 260/Pdt.G/2024/PN Plg
Jenis PutusanPutusan Pengadilan Negeri
Nomor260/Pdt.G/2024/PN Plg
Jenis Peradilan-
Singkatan Jenis Peradilan-
Pokok Perkara1. Bahwa apa yang terurai dalam Eksepsi tersebut diatas, harap diberlakukan
juga dalam pokok perkara dan merupakan bagian yang tak terpisahkan
dengan pokok perkara ini;
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang ditujukan
Penggugat kepada Tergugat I dalam gugatannya tertanggal 9 Oktober 2024,
kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I;
3. Bahwa Penggugat mendalilkan pada posita angka 1 dan angka 3 ”bahwa
Penggugat adalah pemilik sebidang tanah dengan luas ± 10.120 M2 yang
terletak di Jl. Lebak Sari Talang Jambe Rt.24 Rw.06 Kelurahan Talang
Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang…dst”, adalah tidak beralasan
hukum, mengada-ada dan hanya pengakuan sepihak dari Penggugat karena
Penggugat tidak menjelaskan letak, batas ataupun luasan tanah milik
Penggugat berikut asal-usul mendapatkan tanah Objek Sengketa yang
termasuk dalam bangunan SMP Negeri 59 tersebut, sedangkan sudah jelas
bahwa Surat Pengakuan Hak (SPH) yang telah didaftarkan di Kantor Kepala
Desa Talang Betutu tanggal 22 Oktober 1992 dengan Nomor:
593/48/TLB/A/1992, bukanlah atas nama Penggugat;
4. Bahwa sudah sangat jelas dan terang apa yang terurai dalam Surat
Pengakuan Hak (SPH) yang telah didaftarkan di Kantor Lurah Talang Jambe
pada tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor: 22/SPH-TJ/V/2014 dan telah
didaftarkan di Kantor Camat Sukarami Palembang pada tanggal 04 Juli 2014
dengan Nomor: 110/SPH/SKR/VII/2014 atas nama Penggugat pada poin 2
yang mengakui dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah, bahwa:
”tanah tersebut adalah milik saya yang diusahakan sejak tahun 1982 dengan
riwayat tanah di dapat mengusahakan sendiri sejak tahun 1982 dan di
daftarkan di Kantor Kepala Desa Talang Betutu tanggal 22 Oktober 1992
No.593/48/TLB/A/1992 diatas namakan D. Mudhajani, tanah berikut tanam
tumbuh diperuntukkan kepentingan umum/sekolahan”;
5. Bahwa sebagaimana terurai pada angka 4 tersebut diatas, sudah sangat
jelas dan terang bahwa Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor:
593/48/TLB/A/1992 yang telah didaftarkan di Kantor Kepala Desa Talang
Betutu tanggal 22 Oktober 1992 yang menjadi dasar penerbitan Surat
Pengakuan Hak (SPH) Nomor: 22/SPH-TJ/V/2014 yang telah didaftarkan di
Kantor Lurah Talang Jambe pada tanggal 23 Mei 2014 dan Nomor:
110/SPH/SKR/VII/2014 yang telah didaftarkan di Kantor Camat Sukarami
Palembang pada tanggal 04 Juli 2014 adalah atas nama D. Mudhajani,
sehingga sudah seyogyanya Penggugat dalam gugatan a quo dapat menjelaskan dan menunjukkan bukti perpindahan hak dari D. Mudhajani
kepada Penggugat;
6. Bahwa Penggugat yang menjelaskan alas hak atas tanah Objek Sengketa
tersebut berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) yang telah didaftarkan di
Kantor Lurah Talang Jambe pada tanggal 23 Mei 2014 dengan Nomor:
22/SPH-TJ/V/2024 dan telah didaftarkan di Kantor Camat Sukarami
Palembang pada tanggal 04 Juli 2014 dengan Nomor:
110/SPH/SKR/VII/2014 atas nama Penggugat, pada angka 2 Surat
pengakuan Hak (SPH) tersebut telah jelas menyatakan bahwa ”tanah berikut
tanam tumbuh diperuntukkan kepentingan umum/sekolahan”, sehingga
sudah jelas dan terang bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat hingga
saat ini dengan membangun SMP Negeri 59 sudah sesuai sebagaimana
yang tertuang dalam SPH tersebut;
7. Bahwa Bangunan Gedung SMP Negeri 59 saat ini sudah tercatat dalam
Kartu Inventaris Barang (KIB) A berupa tanah dan bangunan gedung
sebagai Aset Pemerintah Kota Palembang untuk pendidikan seluas 9.900 M2
(Sembilan ribu Sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Lebak
Sari Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang;
8. Bahwa Pencatatan tanah dan bangunan sebagaimana maksud diatas,
sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Bahwa dalil Penggugat pada Posita angka 6 yang mendalilkan bahwa tidak
dilibatkan dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Pakai atas tanah dan
bangunan gedung SMPN 59 adalah tidak beralasan hukum karena
Penggugat bukan pemilik sah atas Objek Sengketa tersebut;
10. Bahwa sesuai Pasal 163 RIB/HIR, ”Barang siapa, yang mengatakan ia
mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan
haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus
membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”;
11. Bahwa dalil Penggugat pada Petitum angka 5 untuk membayar kerugian
materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak berdasarkan hukum. Atas dasar apa Penggugat menetapkan
biaya kerugian materiil dan Penggugat juga tidak dapat merinci dengan jelas
besarnya nilai ganti kerugian, maka dalil kerugian Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) haruslah ditolak;
12. Bahwa di dalam Hukum Perdata mengenai besarnya ganti rugi adalah
sebesarnya kerugian yang nyata yang diderita oleh Penggugat;
13. Bahwa menurut Purwahid Patrik didalam bukunya yang berjudul ”Dasar-
Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari Perjanjian dan dari
Undang-Undang)”, Mandar Maju, Bandung,1994, hal. 14, kerugian terdiri dari
dua unsur:
a. Kerugian yang nyata diderita (damnumemergens) meliputi biaya dan rugi;
b. Keuntungan yang tidak peroleh (lucrumcessans) meliputi bunga.
14. Bahwa dengan demikian, tuntutan ganti kerugian dapat dimohonkan atas
kerugian yang nyata telah diderita oleh Penggugat atau Keuntungan yang
tidak diperoleh oleh Penggugat, bukan atas rasa susah dan kegoncangan
jiwa;
15. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, tuntutan Penggugat agar
Tergugat I membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat adalah tidak
berdasarkan hukum dan karenanya harus ditolak;
16. Bahwa mengenai dalil Penggugat pada Petitum angka 7 agar dapat
diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas lahan Objek Sengketa
haruslah ditolak dan diabaikan karena tidak berdasarkan hukum. Bahwa Sita
Jaminan terhadap Barang Milik/Aset Daerah adalah dilarang. Pasal 50 huruf
(d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara
menyatakan Pihak manapun dilarang melakukan Penyitaan terhadap barang
bergerak dan hal kebendaan lainnya milik Negara/Daerah;
17. Bahwa Tergugat I dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan tugas
pokok/fungsi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang
berlaku;
18. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, sudah seharusnya Majelis
Hakim Pemeriksa Perkara untuk menyatakan bahwa perkara tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijkverklaard) dan sepatutnya menolak untuk
memeriksa dan mengadili gugatan yang diajukan Penggugat;
19. Bahwa dengan demikian berdasarkan dalil-dalil uraian tersebut diatas, maka
kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara
ini berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya
PenggugatSupardi
TergugatPj. Walikota Palembang, Kepala Dinas Penididkan Kota Palembang dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 59 Palembang
TanggalRabu, 9 Oktober 2024
T.E.U. BadanPengadilan Negeri Palembang
Tempat PeradilanPalembang
Status PutusanTetap
Amar Putusan1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.035.000,00 (dua juta tiga puluh lima ribu Rupiah);
Sumber-
Bidang HukumPerdata
Subjek-
LokasiPalembang
DokumenSalinan Putusan Akhir 260 (SMP 59).pdf


